POLISI AMANKAN EMPAT WARGA KAREANA MAIN game ONLINE
Polresta Situbondo Jatim mengamankan 4 orang warganya yang kedapatan bermain judi online jenis Dingdong atau Spin
diantara ke 4 orang tersebut berinisial BS umur 43 tahun sebagai bandar, dan 3 orang lainnya sebagai pemain judi tersebut yaitu AS 60 tahun AH 57 tahun, dan MR 43 tahun
ke empatnya merupakan warga Besuki kecamatan Situbondo.
Keempatnya sering bermain di warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten SItubondo. Setekah terungkapnya kejadian tersebut Polisi langsung mengerahkan anggotanya
dan ditemukan bahwa ditempat kejadian memang ada warga sekitar yang bermain judi online tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Dompet berisi atm dan uang tunai total 2juta
dan beberapa buah telfon genggam milik para pelaku game ONLINE tersebut