Pihak berwajib berhasil mengamankan sorang pria yang berprofesi sebagai supir angkot
Supir angkot ini menjadi tersangka pelaku pencurian motor, dengan menggunakan kunci leter T, Sasarannya, motor yang sedang
terparkir. Pelaku melakukan aksinya 04.00 WIB uangkap polis yang berhasil mengamankan pelaku
Sang pelaku merukan residivis kasus yang sama sebelumnya. Sang pelaku melakukan pencurian itu dan menggunakan uangnya
untuk bermain game online. Aksi pencurian tersbut telah dilakukan sebanyak 20 kali. Selain itu pelaku juga pernah membawa senjata api mainan
untuk menakut-nakuti korbannya. Atas perbuatannya pelaku disankakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara sang penadah terkena pasal 481 KUHP.